Dalam sistem hukum acara pidana dikenal beberapa istilah yang berkaitan dengan proses persidangan, yakniEksepsi, Pledoi, Replik dan Duplik. Berikut adalah pengertian dari masing – masing istilah yang tersebut: Eksepsi Eksepsi adalah upaya atau penolakan tertulis yang diajukan oleh pihak terdakwa (terdakwa atau penasihat hukum terdakwa) dalam tahap awal persidangan sebagai tanggapan terhadap
Contoh Duplik. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. JL. H.R RASUNA SAID KAV 6 – 7 TELP.5253004 (8 SALURAN) JAKARTA SELATAN 12940. DUPLIK. T E R G U G A T. DALAM PERKARA NOMOR : 79/G/2011/PTUN-JAKARTA. Antara :
Pembuktian 6. Kesimpulan 7. Putusan hakim. 4. Replik Duplik Kesimpulan. 5. Replik Penggugat Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali) dan pliek (jawaban), jadi replik berarti kembali menjawab. Replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (JTC Simorangkir,cs 1980 : 148). Replik adalah respon penggugat atas
6. Duplik. Duplik adalah tahap dimana Tergugat/Termohon menjawab/ membantah secara tertulis replik dari Penggugat/Pemohon. 7. Pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi pihak Penggugat/Pemohon. Pemeriksaan dokumen bukti tertulis untuk perkara perceraian dari pihak Penggugat/ Pemohon, yaitu : KTP Penggugat/ Pemohon, Buku Nikah asli.
Contoh gugatan harta bersama. Bandung, 25 Juli 2007 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung di Kota Bandung Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Siti Fatonah, agama Kristen, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Pahlawan No. 3, Bandung, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan terhadap mantan suami PENGGUGAT Agus Firman
A1tGV.
contoh surat replik duplik perceraian